Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan.
Di dalam keputusan yang dibacakan pada Senin (8/7), hakim Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan 'Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
bahwasanya proses penetapan Pegi sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum. “Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Hakim menjelaskan bahwa Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. “Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum.
Dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula,” tegas hakim Eman
Menanggapi putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan penyidik untuk langkah selanjutnya.
“Kita akan koordinasi dengan penyidik. Jika putusan hakim harus ditindaklanjuti dengan menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohon, kita akan patuh terhadap putusan tersebut,” jawab Nurhadi
Social Header